Senin, 12 Januari 2009

Urgensi fiqih bagi da’i

Ustad Farid

Kajian SenSor MRP, 4 Januari 2009

Fiqih artinya adalah Faham, Hud (11) : 91.

Isra (17): 44

Faqih adalah seseorang yang paham agama. “sesungguhnya panjang sholat seseorang dan khutbahnya adalah cerminan ilmunya” Fiqih adalah ilmu yang mempelajari ilmu-ilmu syar’I yang terkait ilmu dan praktek yang diambil dari dalil-dalil Al-Qur’an dan Al Hadist yang terinci. Fiqih yang harus dikuasai seorang Dai adalah:

1. Fiqih Ahkam ( Fiqih Sunnah)

Fiqih yang terkait dengan ilmu-ilmu ibadah secara lengkap.

2. Fiqih Dakwah

Mengetahui objek dakwah, untuk menjadi da’i yang baik, bagaimana kita bisa diterima dalam berdakwah.

3. Fiqih Waqi’ (Fiqih Realita dan Fakta)

Contoh Fiqih pergaulan ikhwan dan akhwat yang dulu tidak ada di fiqih ahkam, fiqih harus menseimbangkan satu dengan yang lainya agar tidak timbul perpecahan. Fiqih Waqi digunakan jika fiqih ahkam sudah tidak mungkin untuk diterapkan.

4. Fiqih Aulariyat (Fiqih Prioritas)

rioritas sangat diperlukan dan penting. Contoh: memprioritaskan menyantuni anak yatim dari pada berkali-kali naik haji. mengingatkan hadis yang menyatakan posisi Rosul dengan penyantun anak yatim adalah seperti telunjuk dan jari tengah.

5. Fiqih Ikhtilaf

Ikhtilaf memiliki beberapa makna yang saling berdekatan, diantaranya ;
tidak sepaham atau tidak sama. Anda bisa mengatakan *khalaftuhu-mukhalafatan-wa
khilaafan* atau *takhaalafa alqaumi wakhtalafuu *apabila masing-masing
berbeda pendapat dengan yang lainnya. Jadi *ikhtilaf* itu adalah perbedaan
jalan, perbedaan pendapat atau perbedaan manhaj yang ditempuh oleh seseorang
atau sekelompok orang dengan yang lainnya.

6. Fiqih Siyasah (Politik)

7. Fiqih Nisa’ (Kewanitaan)

Belajar fiqih merupakan perintah Allah dan Rosulnya. Fiqih lebih banyak dibahas dan dipelajari dalam islam. At taubah 122 :

Sampai suatu ketika Rosul pernah mendoakan salah seorang sahabat agar menjadi seorang yang paham akan Fiqih, demikian pentingnya pemahanman akan fiqih islam yang harus dikuasai umat Islam.

selain itu, dengan mempelajari Fiqih akan menunjukkan Siyamul Islam (Kesempurnaan Islam), dimana islam mengatur masalah umat mulai dari masalah Negara sampai masalah istinjak kita sehari-hari. sehingga dengan memahami ilmu Fiqih kita dapat memahami islam secara kaffah yaitu baik dan benar. ilmu dalam islam paling banyak terkonsentrasi dlam Fiqih karena terkait dengan amaliyah (praktek).

Bagaimana agar menjadi muslim/muslimah yang soleh, dijelaskan bahwa:

“ Barang siapa yang dikehendaki menjadi muslim yang sholeh maka Allah akan menfiqihkan islamnya”

menjadi khoiru ummah (Sebaik-baiknya pendidik) yaitu menyelamatkan ummat dari kesesatan, yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau yang biasa disebut Bid’ah.

suatu ketika Rosulullah berjalan bersama seorang sahabat melewati sebuah makam, sahabat bertanya suara apakah itu Rosul, Rosul menjelaskan bahwa sang ahli kubur sedang disiksa karena saat beristinjak tidak bersih dank arena itulah sholatnya menjadi tidak sah. demikian pentingnya kita mempelajari Fiqih agar semua amal ibadah kita diterima Allah.

adapun dengan belajar Fiqih, kita akan mendapatkan kehidupan yang barokah (7:96), memiliki sikap Tasawuf (Solider, Toleran) kepada orang lain atau saudara kita yang berbeda manzab dengan kita agar kita tidak menyalahkan orang lain yang tidak sependapat dengan kita, tidak fanatic dan berfikiran sempit untuk persatuan umat, contohnya adalah perbedaan pendapat saat sholat yaitu salah satunya adalah saat I’tidal adalah masalah syuru’i. dari pada kita bertengkar mempermasalahkan masalah yang sunnah dilakukan kita malah melakukan hal yang tidak boleh dilakukan yaitu menghancurkan persatuan ummat.

Dengan mempelajari Fiqih kita akan mengetahui mujahadahnya (pentinya/keseriusan) para Salafus Sholeh dalam menuntut ilmu. kita dapat mengtahui sebagaimaan tasawuf para sakafus sholeh pada masa dahulu.